BALON - BALON PILKADA KOTAWARINGIN BARAT 2017
Pemilihan Gubernur Belum selesai pada tahap ending yaitu Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dari Pencoblosan Tanggal 27 Januari 2016 Kemaren, yang masih menyisakan sengketa hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi.
Nah, Hari Rabu, Tanggal 15 Februari 2017 ada 7 Propinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten se – Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, Belum berakhirnya kontestasi itu, salah satu Kabupaten yang berada di wilayah otonomi Propinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatinya.
Kita semua mengetahuinya, bahkan secara nasionalpun mengetahuinya bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dimenangkan oleh Pasangan Calon DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si berpasangan dengan Bambang Purwanto, S.ST.,MH di Mahkamah Konsititusi, adapun lawan politiknya adalah H. Sugianto Sabran berpasangan H. Eko Soemarno, SH yang ditetapkan dan dimenangkan KPUD Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Pasangan Calon Terpilih berdasarkan suara terbanyak mengungguli pasangan calon DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si berpasangan dengan Bambang Purwanto, S.ST.,MH.
Ada unik dari sudut pandang politik saya, pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah tersebut adalah Pasangan Calon yang Mengikuti sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurnya Yaitu : Pasangan Calon H. Sugianto Sabran berpasangan dengan Habib H Ismail dengan no urut 1, pasangan DR. Ir. Willy M Yoseph, MM berpasangan dengan Drs. H. Wahyudi K Anwar, MM.,M.AP dan Pasangan Calon DR. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dan H. Jawawi, SP.,S.HUT.,M.AP. Kandidat yang menjadi perhatian publik khususnya di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Kandidat H. Sugianto Sabran dan DR. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si yang masing menjadi Calon Gubernurnya, pada kompetisi di Pemilihan Bupati sebelumnya Juga sama – sama sebagai Kandidat Calon Bupatinya. Dipemilihan Bupati tersebut DR. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si Keluar sebagai Pemenangnya melalui Mahkamah Konstitusi, dan Di Pemilihan Gubernur 3 Tahun Berikutnya dimenangkan oleh H. Sugianto Sabran.
Pada Proses Tahapan Pemilihan Pasangan Calon DR. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dan H. Jawawi, SP.,S.HUT.,M.AP dibatalkan atau digugurkan oleh KPU RI sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Karenakan salah satu Dukungan dari Partai Politik Yaitu Dari Partai Politik Persatuan Pembanguna (PPP) tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No. 9 Tahun 2015, sehingga menyisakan 2 pasangan. Sedangkan Pasangan Calon DR. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dan H. Jawawi, SP.,S.HUT.,M.AP Kandas walaupun ada upaya – upaya yang dilakukan.
Yang lebih menarik lagi dari sudut pandang saya adalah Pusat Kekuasaan pada Saat DR. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si di Usung Oleh Partai Demokrat yang berkoalisi dengan berarapa Partai Lainnya, memenangkan Gugatan Hasil Perselisihan Perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu adalah Partai Demokrat dengan Presiden SBY. Nah, Pada saat ini Kekuasaan ada di PDIP. Pertanyaannya adalah akankah Gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon DR. Ir. Willy M Yoseph, MM berpasangan dengan Drs. H. Wahyudi K Anwar, MM.,M.AP yang diusung oleh PDIP pada kontestasi PILGUB itu akan “dikabulkan, atau dimenangkan?, dilihat lagi Partai Pengusung Pasangan Calon H. Sugianto Sabran berpasangan dengan Habib H Ismail adalah salah satunya Partai Demokrat.
Sementara itu, Hiruk Pikuk menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat mulai mewarnai prilaku – prilaku politik masyarakat Kotawaringin Barat. Ada 2 Jalur yang boleh di tempuh oleh Bakal Calon yaitu melalui Dukungan Masyarakat berupa penyerahan copy Kartu Identitas Penduduk Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bakal Calon sebanyak 26.693 Lembar Copy KTP, dan Melalui Dukungan dari Partai Politik sebanyak 20% dari Jumlah Kursi DPRD KOBAR sebanyak 6 Kursi atau 25% dari Jumlah Suara Sah secara keseluruhan daerah pemilihan dari satu partai Politik yang di atur pada PKPU nomor 9 tahun 2015.
Dari rumor politik yang berkembang saat ini ada beberapa kandidat bakal calon mulai bermunculan melalui jalur perseorangan dan penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh Partai Politik yang telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati kepada khalayak umum tentunya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang – undang, peraturan KPU maupun syarat – syarat internal partai politik. Adapun beberapa nama – nama bakal calon dari rumor politik yang berkembang tersebut adalah ;
1. DR. Rahmat N Hamka, SH.,M.Si
2. H. Hamdhani, S.IP
3. H. Muhammad Rakhman, ST.,SE
4. Bambang Purwanto, S.ST.,MH
5. Hj. Yustina Iskandar, SH.,MH
6. H. Eko Soemarno, SH
7. Triyanto, SH.,MH
8. Ahmadi Riansyah, S.IP
9. DR. Drg. H. Indrawan Sakti, M.Kes
10. Drs. Kusnan Ariady
11. Ir. Muhammad Yadi
12. Ahmad Hudawi, S.IP
13. Hasanuddin Noor, SE, M.Si
14. Ahmad Jubair
15. Gst. Moch Awaluddin, SE
16. H. Desi Hercules, SH.,MH
17. Hj. Nurhidayah Ruslan, SH.,M.Si
18. H. Muhammad Ridwan, SH.,SE.,MM
19. H. Muhammad Basir, SE
20. Ir. Muhammad Badi, M.SI
21. Wawan Sukma Ichwanuddin, SH
22. Muhammad Hasanudin, S. Ag 